MK berhasil meraih Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 83,03 dengan kategori 'A'
JAKARTA,AbatarMediaGlobal– Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Heru Setiawan menyampaikan Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L), Rencana Kerja Pemerintah (RKP K/L) Tahun 2027, serta Laporan Kinerja dan Penyerapan Anggaran Tahun 2026 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin, (15/6/2026) di Ruang Komisi III DPR RI.
Ryan Augusta Prakasa, S.Sos., CCMP.
6/17/19262 min read


JAKARTA,Albatar Media Global– Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Heru Setiawan menyampaikan Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L), Rencana Kerja Pemerintah (RKP K/L) Tahun 2027, serta Laporan Kinerja dan Penyerapan Anggaran Tahun 2026 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin, (15/6/2026) di Ruang Komisi III DPR RI.
Dalam pemaparannya, Heru menjelaskan beberapa capaian MK selama ini, antara lain, memeroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam bidang pengelolaan keuangan dan aset sejak 2005 hingga 2025.
"Mahkamah Konstitusi telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP selama 20 kali berturut-turut," ujar Heru.
Berikutnya, Heru menjelaskan bahwa MK berhasil meraih Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 83,03 dengan kategori “A” atau Sangat Baik serta memperoleh Indeks Reformasi Hukum dengan kategori AA atau istimewa.
Heru juga mengungkapkan dalam bidang perencanaan pembangunan, MK memperoleh Indeks Perencanaan Pembangunan dengan skor 98,67.
Selanjutnya, berdasar data hingga 8 Juni 2026, Heru menyampaikan realisasi Belanja Pegawai mencapai 47,70%, Belanja Barang mencapai 70,71%, dan Belanja Modal mencapai 59,78%.
"Capaian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran berjalan secara terukur dan difokuskan untuk mendukung kebutuhan operasional persidangan, layanan kelembagaan, serta penguatan sarana dan prasarana Mahkamah Konstitusi," kata Heru kepada Anggota Komisi III yang hadir dalam kesempatan tersebut.
*Transformasi Digital
Kemudian, Heru menerangkan mengenai pengembangan layanan peradilan digital yang secara simultan terus dilakukan oleh MK. Heru mengungkapkan, pada 2026, dari 210 permohonan yang diterima MK, sebanyak 176 permohonan atau sekitar 83,81% diajukan secara daring/online.
Hal ini merupakan bukti penerapan transformasi digital di MK. Selain itu, Heru juga menyampaikan usulan pergeseran anggaran antar program untuk memenuhi kebutuhan prioritas yang belum tersedia anggarannya.
Terhadap pemaparan tersebut, anggota Komisi III DPR memandang MK sebagai wadah bagi warga negara untuk mengkritisi produk legislasi serta memperjuangkan hak konstitusionalnya.
Tak hanya itu, Komisi III DPR juga menilai MK memiliki potensi besar untuk mengembangkan pengaruh Indonesia di tataran global dengan mengadakan beberapa kegiatan internasional agar mendapatkan informasi-informasi baru perkembangan MK negara lain dalam upaya melindungi hak konstitusional warga negara.
Oleh karena itu, Komisi III DPR memandang perlu memperkuat dukungan anggaran terhadap MK untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan konstitusional MK. Komisi III DPR kemudian memberikan kesempatan kepada MK untuk mengajukan penambahan anggaran.
Namun demikian, Komisi III DPR mengingatkan agar MK selalu menjaga independensinya. Selain itu, jika perubahan anggaran terwujud, MK diharapkan dapat melakukan sosialisasi terhadap putusan-putusan MK sehingga lebih diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
(Humas MKRI/Red/*)
AL - BATTAR
Terkoneksi - Memberkahi - Menginspirasi
ALAMAT
Newsletter
LT 5 A27 Rukan Crown Palace, Jl. Prof. DR. Soepomo, RT.7/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870
081271017788
© 2024. All rights reserved.
albattarindonesia30@gmail.com
KONTAK
