Gegara Cek Kosong Pengusaha Tambang Batu Granit Asal Bangka Dilapor Ke Polda Metro Jaya

Dapatkan update terbaru dan terpercaya seputar politik, ekonomi, teknologi, olahraga, dan hiburan di seluruh nusantara setiap hari.

BERITA NASIONAL

Ryan Augusta Prakasa, S.Sos., CCMP.

6/20/20263 min read

Gegara Cek Kosong Pengusaha Tambang Batu Granit Asal Bangka Dilapor Ke Polda Metro Jaya

JAKARTA,AlBatarMediaGlobal - Hk (68) akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pengusaha tambang batu granit asal pulau Bangka ini (H) selaku terlapor dituding telah melakukan dugaan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha asal Jakarta berinisial Hon (pelapor).

Hal ini berdasarkan laporan kepolisian atau LP/B/5124/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Oktober 2021 yang disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum pelapor asal kantor lembaga hukum Al-Batar Indonesia kepada tim media ini, Jumat (19/6/2026) di Jakarta.

"LP-nya (Laporan Polisi - red) tahun 2021 lalu. Nah sekarang kasus yang dilaporkan oleh klien kita (Hon - red) sampai sekrang masih berlanjut," ungkap seorang advokat asal Al-Batar Indonesia, Aris Rahmadan SH MH.

Aris menerangkan jika perkara atau kasus tindak penipuan & penggelapan terjadi pada tahun 2011 lalu diduga dilakukan oleh H berawal dari pinjaman uang senilai Rp 5 milyar kepada pelapor (Hon) dengan alasan untuk kepentingan bisnis atau proyek irigasi di Provinsi Lampung dalam kurun waktu 6 bulan dikembaliian sesuai perjanjian secara verbal (lisan) dengan bunga sebesar 3 % (persen) pertiap bulannya.

Selanjutnya, diketahui kejadian ini terjadi di wilayah Jakarta Barat Hon akhirnya memenuhi keinginan terlapor (Hk) lalu ia pun memberikan pinjaman uang senilai Rp 5 M dengan cara mentransfer uang melalui transferan bank ke rekening anak Hk yakni DP.

Meski begitu, Hk (terlapor) sendiri sempat menyerahkan surat-surat berharga berupa sejumlah dokumen masing-masing; 3 (tiga) BPKB mobil mewah jenis Forsche, 1 BPKB mobil jenis Land Rover, 1 BPKB mobil Alpard Velfire dan mobil truk kepada pelapor (Hon) dengan maksud sebagai jaminan dari pinjaman sejumlah uang tersebut.

Seiring berjalan waktu, Hk menurut Aris sempat menghubungi Hon kembali dengan maksud ingin meminjam dokumen seluruh BPKB yang pernah diserahkan kepada Hon sebelumnya atau saat awal peminjaman uang sebesar Rp 5 M.

"HP (terlapor - red) sempat mau meminjam semua dokumen BPKP itu. Alasannya guna untuk kepentingan perpanjangan surat BPKB, namun hanya diberi sebagian saja oleh Hon. Lalu saat itu HP pun sempat menyerahkan pula satu lembar kertas cek dan diberikan kepada Hon sebagai jaminananya," terang Aris menceritakan kronologis singkat kejadian.

Tak disangka, setelah diketahui ternyata lembaran kertas cek yang diberikan oleh Hk kepada kliennya (Hon) tersebut diduga cek kosong. Begitu pula sejumlah dokumen BPKB kendaraan roda empat sempat dipinjamkan oleh Hk diduga telah digelapkan termasuk sebagian mobil pun dijual.

"Setelah dicek di bank bahwa cek yang diberikan oleh saudara Hk kepada Hon itu diduga cek kosong, begitu pula sejumlah surat BPKB yang dipinjamkan itu pun diduga telah digelapkan berikut unit kendaraannya ikut dijual di Kota Palembang," kata Aris.

Akibat perbuatan Hk, kliennya (Hon) merasa dirugikan secara materi dan jika dikalkulasikan maka kerugian yang harus ditanggung oleh Hon dari kurun waktu 2012 hingga 2025 yakni mencapai angka sekitar Rp 23,4 M ditambah hutang pokok.

Meski begitu, kasus ini sampai saat ini masih ditangani Unit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya bahkan kini telah naik ke tahap penyidikan dengan nomor SP. Gas-.1.2/12631/XII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Desember 2025.

Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah dua kali sempat melayangkan surat panggilan terhadap Hk namun Hk justru mangkir. Tak cuma itu, Hk pun terancam dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP (dugaan penipuan & penggelapan) oleh penyidik Unit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

* Putra Hk Turut Terseret Permasalahan Hukum

Dalam kasus serupa ini pun seorang putra Hk yakni DP kini menjabat selaku direktur di perusahaan tambang batu granit sempat pula dipanggil hingga harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terkait laporan kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pengusaha Jakarta, Hon ke Polda Metro Jaya tersebut tim media masih mengupayakan konfirmasi ke Hk termasuk pihak kepolisian (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) hingga berita ini pun ditayang. ** (Tim)