Aktivis Desak Aparat Tindak Lanjuti Kasus Silfester Matutina Usai Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa

Dapatkan update terbaru dan terpercaya seputar politik, ekonomi, teknologi, olahraga, dan hiburan di seluruh nusantara setiap hari.

BERITA NASIONAL

Ryan Augusta

6/19/20261 min read

Jakarta Al - Battar – Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus menuai perhatian publik. Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum menyoroti langkah aparat yang dinilai harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Di media sosial dan berbagai platform digital, beredar desakan agar aparat penegak hukum juga menindaklanjuti perkara yang melibatkan Silfester Matutina. Desakan tersebut muncul setelah kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa membandingkan penanganan perkara kliennya dengan kasus Silfester Matutina yang disebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi.

Menurut informasi yang beredar di sejumlah media, Roy Suryo dan dr. Tifa diamankan penyidik pada Jumat, 19 Juni 2026. Keduanya sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik serta kewajiban wajib lapor.

Perkembangan tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum.

Hingga saat ini, perhatian masyarakat masih tertuju pada perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Publik pun menunggu langkah dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait seluruh perkara yang menjadi sorotan agar penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)

Catatan: Narasi di atas disusun berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media online dan tidak dimaksudkan untuk menyatakan kebenaran suatu tuduhan. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

gambar narasi news